Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) Kalimantan Tengah
(Kalteng) mengeluarkan 38 izin usaha di bidang kesehatan. Izin usaha
yang dikeluarkan adalah rumah bersalin, apotek, pedagang eceran obat,
apotek, praktik dokter, praktek bidan dan praktek perawat.
Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, dr Subagio melalui Kabid
Pengembangan Sumberdaya dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan
setempat H Siswandoyo SKM.M,Kes diruang kerjanya, Rabu (22/2)
mengatakan kesemua perizinan di bidang kesehatan yang dikeluarkan
pihaknya tersebut memiliki legalitas.
Dikatakannya, dari 38 izin usaha bidang kesehatan yang dikeluarkan
Dinas Kesehatan 2 (dua) di antaranya rumah bersalin yang berada di
jalan A Yani dengan pemilik Christina Natalia Sihombing, Amd.Keb dan
dijalan Panti Ajar dengan pemilik Astri Anggraeni S Amd Keb.
Sedangkan untuk apotek katanya ada 3 (tiga) yang juga memiliki
legalitas seperti Apotek Ihsan Farma dijalan Sengaji Hulu, Apotek Kimia
Farma dijalan Yetrosinseng dan Apotek Asysyifa di jalan Beringin Muara
Teweh.
“Dari 38 izin usaha di bidang kesehatan itu juga ada 8 (delapan)
pedagang eceran obat yang ada dalam kota Muara Teweh yang juga
mempunyai legalitasnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara,”
kata H Siswandoyo, SKM, M.Kes